KALBAR TERKINI - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku kliennya mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Erman mengatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengingatkan bahwa permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu diterima oleh LPSK.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujar Edwin.
Ia juga menjelaskan secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC.
Hanya saja menurutnya, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.
"Secara hukumnya tidak ada.
Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," tambahnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Cek di Sini, 93 Formasi TNI, Syarat, Cara dan Link Pendaftarannya untuk Lulusan D4 - S2
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***