Ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan hasil autopsi nanti akan disampaikan oleh ahlinya.
“Saya tidak berkompeten untuk menyampaikan hal tersebut sesuai dengan bidangnya,” kata Dedi.
Pada saat yang tepat, penyampaian hasil autopsi ulang Brigadir J akan dilakukan oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto selaku tim dokter forensik yang menjalankannya.
Dalam hal hasil, tidak akan semua informasi akan dibuka ke publik, ini sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014.
Keterbukaan informasi publik, bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.
“Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim, apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi,” tambahnya.
Adapun dari pihak keluarga yang mendampingi proses otopsi ulang adalah tante kandung Brigadir J, Ibu Rohani Simanjuntak.