KALBAR TERKINI - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang.
Hal tersebut disebabkan banyaknya kejanggalan antara bekas luka dan fakta yang ada.
"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, ia bersama tim melaporkan kasus penembakan Brigadir J ke Bareskrim.
Laporan tersebut pun diterima dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, juga melampirkan bukti - bukti berupa foto dan surat keterangan.
"Barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada tanggal 8 juli 2022 di mana dijelaskan ditemukan mayat laki2 pukul 17.00.
Kemudian barang bukti lainnya adalah adalah laki - laki umur 21 tahun, dinyatakan telah menjadi jenazah dari rumah sakit Kramat Jati atau RS Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan mengungkap hasil autopsi Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) yang tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Polisi mengungkap ada tujuh luka masuk di tubuh Brigadir J.
Budhi menjelaskan Bharada E menggunakan senjata glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru.
Tim Polres Jaksel pun menemukan barang bukti di lokasi kejadian ,yaitu 12 peluru tersisa dalam magasin tersebut.
Berikut beda hasil autopsi Polres Jakarta Selatan dengan hasil autopsi yang didapat kuasa hukum Brigadir J:
Hasil autopsi Polres Jakarta Selatan:
1. 5 peluru bersarang di dada.
2. Peluru masuk ke bagian dalam dan tembus ke badan.
3. Luka di kelingking dari peluru yang tembus ke badan.
Hasil autopsi versi kuasa hukum Brigadir J:
1. Luka sayat di bibir.
2. Luka sayat di hidung.
3. Luka sayat di bawah mata.
4. Telinga bagian dalam bengkak.
5. Belakang telinga robek.
6. Luka sayat di leher.
7. Luka di pundak.
8. Luka sayat di belakang kepala.
9. Lebam di bawah ketiak.
10. Jari manis dan kelingking patah.
11. Luka tusuk di bawah betis.***