Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mereka mengklaim membawa sejumlah bukti seperti video dan surat elektronik.
Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Lebih lanjut, dalam laporan tersebut ia mengaku akan menyerahkan sejumlah temuan pihak keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Choirul Anam: Kami Temukan Bukti Foto dan Vidio. Komnas HAM Panggil Ferdy Sambo dan Istrinya
Termasuk soal adanya luka-luka sayatan dan memar yang terdapat pada tubuh Brigadir J.
"Ada bukti berupa video dan ada bukti berupa surat atau surat elektronik," ungkapnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga akan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone.
Terakhir, pelaporan juga dilakukan terkait tindak pidana telekomunikasi karena adanya peretasan dan penyadapan kepada pihak keluarga.
Diberitakan, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.