Kronologi Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi,Mulai dari Intimidasi Jurnalis dan Non Aktifkan Ferdy Sambo

- 15 Juli 2022, 06:56 WIB
Potret kedekatan Brigadir J (kiri) dan Kadiv Propam Ferdi Sambo (kanan) saat berdinas bersama
Potret kedekatan Brigadir J (kiri) dan Kadiv Propam Ferdi Sambo (kanan) saat berdinas bersama /youtube

KALBAR TERKINI - Berikut kronologi perkembangan kasus Polisi tembak Polisi, mulai dari intimidasi para jurnalis hingga non aktifnya Ferdy Sambo.

Perkembangan kasus polisi tembak polisi semakin rumit, bukan hanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi tetapi juga muncul juga kejadian-kejadian baru yang menambah alibi dan kecurigaan lain.

Pasca kejadian polisi tembak polisi tersebut, jurnalis yang melakukan peliputan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) diintimidasi.

Jurnalis CNN Indonesiea dan 20Detik diintimidasi oleh tiga pria saat meliput kasus penembakan Brigadir J, Kamis 14 Juli 2022 siang.

Baca Juga: Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi, Berawal dari Brigadir J yang Lecehkan Istri Kadiv Propam di Kamarnya

Titik intimidasi itu tak jauh dari rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ponsel kedua wartawan itu dirampas.

Rekaman hasil wawancara, foto dan video pun dihapus.

Keduanya juga dilarang meliput terlalu jauh dari area rumah Sambo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku telah menyampaikan usul untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Mabes Polri Bentuk Tim Besar Dalami Kejanggalan Kasus Dipimpin Wakapolri

Hal itu ia sampaikan usai mendengar berbagai usulan agar polisi melakukan penyelidikan secara transparan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Polri menyusul kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Iftitah menjelaskan perubahan KUHAP diperlukan untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan.

Sementara itu, perubahan UU Kepolisian diperlukan untuk memastikan kontrol terhadap perilaku polisi.

Baca Juga: BERIKUT Kronologi Bocah Terbakar Tubuhnya Saat Akan Santap Ice Smoke di Ponorogo, Luka Bakar Kenai Wajah

Menurutnya, kasus baku tembak ini menandakan pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak efektif.

Apalagi, kasus ini melibatkan konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa penembakan tersebut.

Sementara Komnas HAM membentuk tim sendiri.

Alasannya, Komnas HAM merupakan lembaga independen.

Komnas HAM bakal memanggil Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk mengusut kasus penembakan antara Brigadir J dengan Bharada E di rumahnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya sudah menyusun rencana penyelidikan

Selain Sambo, kata Anam, Komnas HAM juga akan menggali keterangan dari keluarga Brigadir J yang tewas tertembak.

Anam mengatakan bahwa proses pendalaman perkara masih dalam tahapan awal.

Komnas HAM masih mengumpulkan data-data terkait peristiwa itu.

Jika penyelidikan Komnas HAM rampung, maka akan diterbitkan kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam insiden berdarah itu.

Kemudian, pihaknya akan memberikan kesimpulan atas kasus yang terjadi.

Komnas HAM menyatakan bekerja independen dan tak terkait dengan Korps Bhayangkara.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara bahkan menyatakan pihaknya tak tergabung langsung dengan tim khusus yang dibentuk Kapolri.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah