Vanessa Khong hingga Ayah Indra Kesuma Terancam Lima Tahun Penjara, Berikut Peran Masing-masing Menurut Polri

- 11 April 2022, 20:50 WIB
Caption: Vanessa Khong usao ditetapkan jadi tersangka sindir Susyen Regina, mantan kekasih Indra Kenz/koalase instagram @vanssakhongg
Caption: Vanessa Khong usao ditetapkan jadi tersangka sindir Susyen Regina, mantan kekasih Indra Kenz/koalase instagram @vanssakhongg /

Dikatakan Ramadhan, dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma itu digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Sedangkan, untuk tersangka lain yaitu Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Vanessa Khong Biasa Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar dari Indra Kenz, Berikut Lima Fakta Menarik Selebgram itu

"Ia juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Kemudian, penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP," jelasnya.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah