Vanessa Khong hingga Ayah Indra Kesuma Terancam Lima Tahun Penjara, Berikut Peran Masing-masing Menurut Polri

- 11 April 2022, 20:50 WIB
Caption: Vanessa Khong usao ditetapkan jadi tersangka sindir Susyen Regina, mantan kekasih Indra Kenz/koalase instagram @vanssakhongg
Caption: Vanessa Khong usao ditetapkan jadi tersangka sindir Susyen Regina, mantan kekasih Indra Kenz/koalase instagram @vanssakhongg /

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan adik kandung Indra Kenz bernama Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Selain itu Vanessa Khong serta ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Termasuk Ayah dan Adik Ikut Membantu Kejahatan

"Saudara VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan, Senin 11 April 2022.

Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Vanessa Khong Ogah Dikaitkan Lagi dengan Indra Kenz: Semua yang di Konten Hanya Gimmick, Aku Tak Butuh Uangnya

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar," terangnya.

Dikatakan Ramadhan, dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma itu digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Sedangkan, untuk tersangka lain yaitu Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Vanessa Khong Biasa Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar dari Indra Kenz, Berikut Lima Fakta Menarik Selebgram itu

"Ia juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Kemudian, penyidik telah memblokir rekening milik saudara RP," jelasnya.

Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah