Pendeta Saifudin Ibrahim Diburu Mabes Polri, Siap Terbitkan Red Notice Seret dari Amerika Serikat

- 30 Maret 2022, 19:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /dok.foto/Divisi Humas Polri

KALBAR TERKINI - Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Saifuddin Ibrahim masih terus diburu.

Penyidik Bareskrim Polri pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap Saifuddin.

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam 6 Tahun Penjara, Mabes Polri: Pantau Perkembangan Kasusnya dari Amerika

Termasuk yang disampaikan (red notice) itu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.

Dikatakan Ramadhan, pengajuan penerbitan red notice ini membutuhkan proses.

Selain melalui red notice, penyidik saat ini juga tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memburu Saifuddin.

Baca Juga: Yahya Waloni Akhirnya Bebas Setelah Lima Bulan Mendekam, Berikut Profil Lengkap Ustadz Mantan Pendeta Tersebut

Alasannya, dari hasil penyelidikan sementara pendeta Saifuddin Ibrahim itu diduga berada di Amerika Serikat saat ini.

Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Saifuddin Ibrahim. (Foto: Dok Net)

"Diduga, saudara SI berada di Amerika Serikat. Sementara kami masih berproses dan terus berkoordinasi dengan semua kementerian atau lembaga terkait dengan permasalahan ini," jelasnya.

Untuk diketahui, pendeta Saifuddin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran.

Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Saifuddin sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x