Rizky Billar Kembalikan Rp 10 Juta Sumbangan dari Doni Salmanan, Besok Giliran Alffy Rev Diperiksa

- 22 Maret 2022, 16:40 WIB
UPDATE Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini
UPDATE Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini /PMJ News

KALBAR TERKINI - Aktor Rizky Billar didampingi sang istri Lesty Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin selesai menjalani pemeriksaan terkait aliran dana investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Rizky Billar diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selama 2,5 jam dan keluar sekitar pukul 14.33 WIB. Ia dicecar belasan pertanyaan terkait uang tersebut.

"Agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Binomo Sedot Rp 361 Miliar Sejak 2020, Bos Indra Kenz dan Doni Salmanan ada di Kepulauan Karibia

Sandy mengatakan uang yang diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah pernikahan untuk Rizky Billar dan Lesty Kejora senilai Rp10 juta telah dikembalikan ke penyidik.

"Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan. Dan klien kami sudah kooperatif hadir," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: LICIK dan Munafik, Doni Salmanan Dinilai Sebagai Raja Tega, Ini Kata Teman Satu Klubnya

Keduanya didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB.

Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora disebut menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: USIA Baru 23 Tahun, Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan Sudah Dapat Ujian Berat, Berikut Biodata Lengkapnya

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain Rizky Billar, nama lain yang bakal diperiksa terkait Doni Salmanan adalah Alffy Rev.

Rencananya, Kamis, 24 Maret 2022 esok penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap youtuber bernama Alffy Rev.

Baca Juga: Rizky Billar dan Alffy Rev, Selebritis Berikutnya yang Dibidik Mabes Polri Terkait Binary Option Quotex

"Iya (Alffy) pemeriksaan hari Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022.

Diketahui, Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan.

Uang tersebut merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakan oleh Alffy.

Jika uang yang diterima oleh Alffy merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah