Sebagai informasi, terdapat dua influencer yang menjadi tersangka kasus investasi bodong yakni Indra Kenz melalui aplikasi Binomo dan Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex.
Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen dari kerugian para membernya.***
Sebagai informasi, terdapat dua influencer yang menjadi tersangka kasus investasi bodong yakni Indra Kenz melalui aplikasi Binomo dan Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex.
Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen dari kerugian para membernya.***
Editor: Slamet Bowo SBS
Sumber: PMJNews