Upayakan Pengembalian Kerugian Binomo dan Quotex, Polri Minta Korban Bentuk Paguyuban

- 11 Maret 2022, 07:58 WIB
Kabareskrim Polri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: PMJ News/divisihumaspolri)
Kabareskrim Polri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Foto: PMJ News/divisihumaspolri) /

Sebagai informasi, terdapat dua influencer yang menjadi tersangka kasus investasi bodong yakni Indra Kenz melalui aplikasi Binomo dan Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex.

Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen dari kerugian para membernya.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah