Meurah optimis, penerapan keadilan restoratif di Aceh dapat diwujudkan dengan baik, melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh APH.
"Apalagi Aceh memiliki keistimewaan, berupa penerapan syariat Islam, yang mengedepankan upaya damai," katanya.
"Selain itu, juga ada peran Majelis Adat Aceh, yang juga sangat menjunjung tinggi dan mengupayakan musyawarah.
Selama ini banyak permasalahan sudah selesai dengan mediasi dari majelis adat Aceh," tutur Meurah.
Sebelumnya, APH di Aceh juga sudah mulai menjalankan keadilan restoratif tersebut, melalui peraturan yang diterapkan di masing-masing instansi.
Seperti, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif;
Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;
dan Yurispudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1600K/Pid/2009 Tanggal 24 November 2009.
Pada dasarnya, seluruh APH menyepakati isi rancangan naskah perjanjian kerja sama yang sudah disiapkan.
Seluruh pihak juga sepakat akan adanya SKB Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh. ***