Lapas dan Rutan kian Sesak, Penghuni Melebihi Kapasitas, Dirjenpas: Pemenjaraan Timbulkan Masalah

- 6 Maret 2022, 23:43 WIB
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

Hal ini juga menunjukkan bahwa Ditjenpas semakin serius untuk mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh ini, melibatkan semua instansi terkait," kata Rika.

Instansi-instansi itu, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Majelis Adat Aceh.

Baca Juga: Siap Tukar Tahanan, Iran Klaim AS belum Siap

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh. Pasalnya, Aceh telah terpilih menjadi salah satu dari sepuluh wilayah percontohan," ujarnya.

Sementara itu, masih menurut Darmalingga, upaya mewujudkan keadilan restoratif itu memerlukan kesepakatan bersama antara Bapas Banda Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Banda Aceh.

"Kita semua tahu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas berperan penting dalam proses peradilan, khususnya dalam mempengaruhi keputusan hakim," kata Darmalingganawati.
.

Lingga menegaskan, penerapan keadilan restoratif di lapas bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, Ditjenpas berhasil menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku anak-anak.

“Kisah sukses tersebut, membuat Dirjen Pemasyarakatan semakin yakin dalam melakukan langkah konkret restoratif justice, tidak hanya kepada pelaku anak-anak, namun juga kepada pelaku dewasa," imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyambut baik upaya ini.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah