Lapas dan Rutan kian Sesak, Penghuni Melebihi Kapasitas, Dirjenpas: Pemenjaraan Timbulkan Masalah

- 6 Maret 2022, 23:43 WIB
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

KALBAR TERKINI - Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia sudah semakin sesak dengan penghuni sehingga jauh melebihi kapasitas.

Sistem pemenjaraan yang diterapkan selama ini juga bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia.

"Justru sistem pemenjaraan ini telah menimbulkan berbagai masalah turunan," kata Darmalingganawati, Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas di Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh Nagrie Darusallam, Jumat, 4 Maret 2021.

Baca Juga: 41 Napi Tewas Dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Api Diduga Berasal dari Hubungan Arus Pendek

Hal ini dilansir Kalbar-Terkini.com dari rilis yang dibagikan oleh Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas di grup Whatsupp Forum Redaktur oleh , Sabtu, 5 Maret 2022.

Karena itu, menurut Darmalingganawati, banyak alternatif pemidanaan lainnya, yang jauh lebih tepat dan bermanfaat.

"Melalui keadilan restoratif ini, kita berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, hingga masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Tragis! Bebas dari Tahanan Iran, Mantan Marinir AS Ini Dituduh Mata-mata

Aceh terpilih sebagai satu dari 10 wilayah percontohan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x