AWAS! Pompom Kripto Termasuk Tindak Pidana, Bappebti: Terancam Dua Pasal KUHP, Jika Kripto Ilegal

- 28 Februari 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi kripto
Ilustrasi kripto /Pixabay

Aldino mengatakan, legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam Praturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Juga Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Seperti tadi disampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peratauran Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," sambungnya.

Baca Juga: Korea Utara Meretas Pertukaran Kripto untuk Mendanai Program Senjata Nuklir dan Balistik

Imbauan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.

Jika nantikan publik figur tersebut mempromosikan atau melakukan pompom kripto secara ilegal, maka artis tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah