AWAS! Pompom Kripto Termasuk Tindak Pidana, Bappebti: Terancam Dua Pasal KUHP, Jika Kripto Ilegal

- 28 Februari 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi kripto
Ilustrasi kripto /Pixabay

KALBAR TERKINI - AWAS! Pompom Kripto Termasuk Tindak Pidana, Bappebti: Terancam Dua Pasal KUHP, Jika Kripto Ilegal.

Kripto menjadi salah satu aset yang makin digemari masyarakat dalam dua tahun terakhir.

Sebab mampu mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.

Tingginya minat terhadap kripto itu kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat lebih dalam terhadap satu jenis kripto atau pompom.

Baca Juga: 3 REKOMENDASI: Tips Aman Belanja Aset Kripto Ala Kemenkominfo,Simak Ulasan Berikut

Belakangan, bahkan artis atau publik figur turut ikut melakukan promosi kripto secara masif.

Menyikapi aksi pompom tersebut, Karo Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Aldiano Karorundak mengimbau artis untuk melakukan promosi sesuai ketentuan yang ada.

"Untuk kripto khususnya artis-artis yang pompom, tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami ketentuan perundang-undangan," kata Aldino dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin 21 Februari 2022 lalu dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com.

Baca Juga: Apa itu Kripto? Trend Bisnis Cuan Digital Kekinian Wirda Mansur yang Ketagihan dan Coba Buatan Sendiri

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x