KALBAR TERKINI - Kasus Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya, Polisi Periksa 10 Saksi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya agar bisa lolos dari kewajiban karantina kesehatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan 11 orang saksi telah diundang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Penyidik telah mengundang sebanyak 11 orang, selanjutnya pemeriksaan dihadiri oleh 10 orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022.
Adapun 10 saksi yang telah diperiksa antara lain 2 orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.
Sementara itu, Ramadhan menyebut satu saksi lainnya yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Baca Juga: Polri Bidik 1.222 Web Trading Ilegal, Bappebti Minta Masyarakat Proaktif Cek Usaha Sebelum Investasi
"Untuk permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwalkan ulang," sambungnya.