Hendak Meminjam Uang, ABG di Siak Tewas Dibunuh Temannya Sendiri Setelah Dicabuli, ini Kronologinya

- 7 Februari 2022, 16:04 WIB
Kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan di wilayah tersebut, Senin 7 Februari 2022
Kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan di wilayah tersebut, Senin 7 Februari 2022 /Istimewa/CatatanRiau.com

KALBAR TERKINI - Hendak Meminjam Uang, ABG di Siak Tewas Dibunuh Temannya Sendiri Setelah Dicabuli, ini Kronologinya.

Kasus perkosaan dan pembunuhan menggemparkan Kabupaten Siak, Kecamatan Mempura, Riau.

Seorang ABG berinisial VRM (16) menjadi korban perkosaan sekaligus pembunuhan temannya sendiri SAS (16).

Baca Juga: Balita Usia 4 Tahun di Koja, Jakarta Timur Jadi Korban Perkosaan Ayah Tiri, Polisi: Sedang Proses Visum

Beruntung, polisi langsung mengamankan pelaku tak sampai 1x24 jam setelah kejadian.   

Dilansir Kalbarterkini.com dari CatatanRiau.com, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Pelaku tersebut berinisial SAS (16), ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban yang berinisial VRM (16).

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu 6 Februari 2022 siang.

Baca Juga: Pengamen Perempuan Jadi Korban Perkosaan di Fly Over UI Jakarta, Polisi Tetakan Lima Tersangka

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin 7 Februari 2022.

Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh SAS berawal saat korban hendak meminjam uang dengan SAS.

Pelaku SAS terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.

Baca Juga: UPDATE Kasus Perkosaan Perawat oleh Driver GoCar: Pelaku Tertangkap, Berdalih Hubungan Suka Sama Suka

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya.

Baca Juga: Kenang Perkosaan Massal Wanita Muslim Kashmir, Kemenlu Pakistan: India Teroris!

Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x