Hendak Meminjam Uang, ABG di Siak Tewas Dibunuh Temannya Sendiri Setelah Dicabuli, ini Kronologinya

- 7 Februari 2022, 16:04 WIB
Kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan di wilayah tersebut, Senin 7 Februari 2022
Kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan di wilayah tersebut, Senin 7 Februari 2022 /Istimewa/CatatanRiau.com

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah