Adam Deni Resmi Ditahan Kepolisian, Ini Rekam Jejak Pegiat Sosial Seteru Jerinx SID Tersebut

- 2 Februari 2022, 22:04 WIB
Penyidik tetapkan Adam Deni sebagai tersangka atas kasus transmisi elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Adam Deni yang merupakan seteru Jerinx SID tersebut akhirnya menjalani penahanan mulai Rabu 2 Februari 2022
Penyidik tetapkan Adam Deni sebagai tersangka atas kasus transmisi elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Adam Deni yang merupakan seteru Jerinx SID tersebut akhirnya menjalani penahanan mulai Rabu 2 Februari 2022 /Istimewa/@Adamdeni

KALBAR TERKINI - Adam Deni Resmi Ditahan Kepolisian, Ini Rekam Jejak Pegiat Sosial Seteru Jerinx SID Tersebut.

Kepolisian akhirnya menahan pegiat sosial Adam Deni atas dugaan penyalahgunaan akses atau illegal akses.

Adam Deni akan ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan hingga proses kasusnya berjalan.

Baca Juga: Entikong dan Aruk Ditetapkan Lokasi Karantina Resmi WNI, Pemerintah Tetapkan 9 Titik Sejak 1 Februari 2022

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan terhadap Adam Deni dimulai hari ini, Rabu 2 Februari 2022.

"Malam ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa (1/2/2022) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkapnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan, Kompolnas Berikan Dukungan Langkah Polri: Sampaikan Kritik Dengan Santun

Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Seteru Jerinx SID

Dilansir Kalbarterkini.com dari VOI.com, Adam Deni memiliki rekam jejak kontroversial.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News VOI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x