Lebih lanjut Yogen menjelaskan, pelaku dan korban sehari-hari bekerja sebagai pengamen.
Para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan tindakan bejat tersebut.
"Kemungkinan ada faktor minuman keras, akhirnya terjadi kejadian tersebut," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan.
Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.***