Korupsi di Banyak Pekerjaan Sekaligus, KPK Tahan Kawanan Bupati Penajam Paser Utara, Berikut Daftarnya

- 14 Januari 2022, 13:05 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). /RENO ESNIR/Antara

Dalam konstruksi kasus, KPK menyebutkan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yg terdapat dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontraknya kurang lebih Rp112 miliar antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur menggunakan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Baca Juga: Azis Syamsudin Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Profil Lengkapnya, Partai hingga Riwayat Organisasi

Atas adanya beberapa proyek tadi, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman buat mengumpulkan sejumlah uang menurut para relasi yang telah mengerjakan beberapa proyek fisik pada Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga jua mendapat sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Di antaranya perizinan buat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menganggap tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaandari tersangka Abdul Gafur buat dijadikan menjadi representasi dalam mendapat juga mengelola sejumlah uang dari banyak sekali proyek buat selanjutnya dipakai bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga beserta tersangka Nur Afifah, mendapat dan menyimpan serta mengelola uang-uang yg diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya digunakan buat keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK juga menganggap tersangka Abdul Gafur sudah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar berdasarkan tersangka Achmad Zuhdi yg mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar pada Kabupaten Penajam Paser Utara.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah