Korupsi di Banyak Pekerjaan Sekaligus, KPK Tahan Kawanan Bupati Penajam Paser Utara, Berikut Daftarnya

- 14 Januari 2022, 13:05 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). /RENO ESNIR/Antara

KALBAR TERKINI - Korupsi di Banyak Pekerjaan Sekaligus, KPK Tahan Kawanan Bupati Penajam Paser Utara, Berikut Daftar Pejabat yang Ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara dan lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap aktivitas pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka buat 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 Januari 2022 malam dilansir Kalbarterkini.com dari Antara.

 Baca Juga: Miliki Harta Rp 36 Miliar, Berikut Sederet Fakta Menarik Penangkapan Bupati Penajam Paser Utara oleh KPK

Enam tersangka, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan pada Rutan KPK dalam Gedung Merah Putih KPK, Nur Afifah Balqis (NAB).

Menurut pihak partikelir/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK dalam Gedung Merah Putih KPK, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan pada Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan pada Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Muktamar NU di Lampung Bakal Diawasi KPK? Berikut Penjelasan Lembaga Antirasuah itu, Ada yang Menyaru Pegawai

Selain itu Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan pada Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi kasus, KPK menyebutkan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yg terdapat dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontraknya kurang lebih Rp112 miliar antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur menggunakan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Baca Juga: Azis Syamsudin Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Profil Lengkapnya, Partai hingga Riwayat Organisasi

Atas adanya beberapa proyek tadi, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman buat mengumpulkan sejumlah uang menurut para relasi yang telah mengerjakan beberapa proyek fisik pada Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga jua mendapat sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Di antaranya perizinan buat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menganggap tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaandari tersangka Abdul Gafur buat dijadikan menjadi representasi dalam mendapat juga mengelola sejumlah uang dari banyak sekali proyek buat selanjutnya dipakai bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga beserta tersangka Nur Afifah, mendapat dan menyimpan serta mengelola uang-uang yg diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya digunakan buat keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK juga menganggap tersangka Abdul Gafur sudah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar berdasarkan tersangka Achmad Zuhdi yg mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar pada Kabupaten Penajam Paser Utara.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah