Kuatir 'Baper', Pengacara Minta Juri Sidang George Floyd Ditiadakan

- 13 April 2021, 01:21 WIB
KEMATIAN FLOYD - Poster peringatan kematian George Floyd di Kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, AS./LORIE SHAULL:WIKIMEDIA COMMONS CC VIA WILD HUNT/
KEMATIAN FLOYD - Poster peringatan kematian George Floyd di Kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, AS./LORIE SHAULL:WIKIMEDIA COMMONS CC VIA WILD HUNT/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

MINNEAPOLIS, KALBAR TERKINI - Sidang lanjutan perkara pidana atas kematian pemuda kulit hitam George Floyd di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Minnesota, berlangsung fenomenal, Senin, 12 April 2021. Pengacara terdakwa berusaha menghapus  keberadaan  juri yang jelas menentang sistem  hukum dalam peradilan di AS.

Permintaan ini pun mengejutkan seisi ruang sidang. Pasalnya juri merupakan keharusan dalam peradilan  pidana dalam sistem hukum Common Law dalam peradilan AS. Pengacara terdakwa menilai, juri sebaiknya diasingkan dulu dari ruang pengadilan menjelang sidang pembelaan atas terdakwa pada Senin pekan depan.

Menurut pengacara, kelak putusan juri diyakininya akan dipengaruhi oleh  kematian seorang pemuda kulit hitam di Kota Brooklyn, negara bagian yang sama. Kematian ini telah menyulut aksi  demo massal warga kulit hitam di kota itu, Senin.

Sebagaimana diberitakan Daunte Wright (20), tewas pada Minggu, 11 April 2021, setelah ditembak polisi. Aparat mengklaim, Daunte berusaha kabur dengan mobilnya saat terjaring razia kepemilikan senjata api ilegal.

Kematian Daunte akhirnya menyulut unjuk rasa kaum kulit hitam di Brooklyn, yang diwarnai pembobolan 20 toko.

Baca Juga: Negro Ditembak Mati, Brooklyn Diteror Penjarahan dan Kerusuhan

Baca Juga: Gagal Melawan, Lima Kapal Vietnam Ditangkap: Modus Baru Terungkap!

Baca Juga: Ini Yang Membedakan Niat Puasa Ramadhan dan Waktu yang Tepat Mengucapkannya

Sementara  itu, Floyd meninggal pada 25 Mei 2020 setelah Derek Chauvin, perwira polisi berkulit putih dari Polda Minneapolis, menekan lututnya ke leher Floyd selama sembilan menit, 29 detik hingga akhirnya tewas kehabisan nafas.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x