MINNEAPOLIS, KALBAR TERKINI - Sidang lanjutan perkara pidana atas kematian pemuda kulit hitam George Floyd di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Minnesota, berlangsung fenomenal, Senin, 12 April 2021. Pengacara terdakwa berusaha menghapus keberadaan juri yang jelas menentang sistem hukum dalam peradilan di AS.
Permintaan ini pun mengejutkan seisi ruang sidang. Pasalnya juri merupakan keharusan dalam peradilan pidana dalam sistem hukum Common Law dalam peradilan AS. Pengacara terdakwa menilai, juri sebaiknya diasingkan dulu dari ruang pengadilan menjelang sidang pembelaan atas terdakwa pada Senin pekan depan.
Menurut pengacara, kelak putusan juri diyakininya akan dipengaruhi oleh kematian seorang pemuda kulit hitam di Kota Brooklyn, negara bagian yang sama. Kematian ini telah menyulut aksi demo massal warga kulit hitam di kota itu, Senin.
Sebagaimana diberitakan Daunte Wright (20), tewas pada Minggu, 11 April 2021, setelah ditembak polisi. Aparat mengklaim, Daunte berusaha kabur dengan mobilnya saat terjaring razia kepemilikan senjata api ilegal.
Kematian Daunte akhirnya menyulut unjuk rasa kaum kulit hitam di Brooklyn, yang diwarnai pembobolan 20 toko.
Baca Juga: Negro Ditembak Mati, Brooklyn Diteror Penjarahan dan Kerusuhan
Baca Juga: Gagal Melawan, Lima Kapal Vietnam Ditangkap: Modus Baru Terungkap!
Baca Juga: Ini Yang Membedakan Niat Puasa Ramadhan dan Waktu yang Tepat Mengucapkannya
Sementara itu, Floyd meninggal pada 25 Mei 2020 setelah Derek Chauvin, perwira polisi berkulit putih dari Polda Minneapolis, menekan lututnya ke leher Floyd selama sembilan menit, 29 detik hingga akhirnya tewas kehabisan nafas.