Surat Suara Pemilu 2024, Warna dan Fungsinya

11 Februari 2024, 10:00 WIB
5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh pemilih /Tangkap Layar Instagram.com/@kpu_ri

KALBAR TERKINI - Ada 5 jenis surat suara untuk Pemilu 2024 yang akan diterima saat hari Pemungutan Suara, 14 Februari 2024.

Surat suara untuk Pemilu 2024 mempunyai lima warna yang berbeda, untuk memilih 5 kategori yang berbeda pula

Adapun lima jenis surat suara pada pemilu 2024 adalah:

1. Surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),

Baca Juga: MUDAH, Ini Cara Cek Lokasi TPS Secara Online Lengkap dengan Linknya, Tinggal KLIK Langsung Beres

2. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi;

5. Surat suara pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Aturan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Mulai Hari ini Hingga 13 Februari 2024

Sedikit berbeda, surat suara untuk TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan.

Terdiri dari surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.

Tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilih di luar negeri.

Baca Juga: Diterima Sebagai KPPS Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji serta Jadwal Pencairannya

Jenis Surat Suara dan Warnanya

Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti. Instagram @kpu_lampung
Berikut jenis surat suara Pemilu 2024 beserta warnanya:

1. Surat Suara Abu-Abu

Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.

Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.

Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

 

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler