KALBAR TERKINI - Setidaknya ada 5 jenis surat suara yang akan Anda terima saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari 2024 nanti.
Adapun lima jenis surat suara pada pemilu 2024 meliputi:
1. Surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),
2. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi;
5. Surat suara pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: CARA Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pemungutan Suara
Sedikit berbeda, surat suara untuk TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan.
Terdiri dari surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR.
Tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilih di luar negeri.
Baca Juga: Diterima Sebagai KPPS Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji serta Jadwal Pencairannya
Jenis Surat Suara dan Warnanya
Berikut jenis surat suara Pemilu 2024 beserta warnanya:
1. Surat Suara Abu-Abu
Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres.
Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.
Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi.
Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
***