Update Kasus Pungli ASN Pangandaran: Kepala BKPSDM Resmi Dinonaktifkan Setelah Sebut Husein Sakit Jiwa

12 Mei 2023, 23:37 WIB
Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani (kiri) yang sebut guru muda Husein Ali Rafsanjani (kanan) tak layak jadi PNS kini resmi dinonaktifkan dari jabatannya. /

KALBAR TERKINI - Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani saat ini resmi telah dinonaktifkan oleh Bupati Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, dari tugas dan tanggungjawabnya usai viralnya kasus pungli terhadap Guru ASN Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani.

Sebelumnya, beredar di Twitter rekaman suara Kepala BKPSDM Pangandaran yang berkomentar soal hasil tes kejiwaan Husein.

Dalam rekaman yang beredar tersebut, Dani Hamdani mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa Husein dianggap tak layak.

"Karena waktu tes kesehatan jiwa, itu dia tidak lulus, berarti kan dia secara kejiwaan dia tidak layak dia," ungkap Dani Hamdani di unggahan audio yang beredar.

Baca Juga: Kronologi Kejadian Mutilasi Semarang, Korban Potong Tubuh Bosnya Saat Masih Hidup, Polisi Lakukan Tes Kejiwaan

Husein Ali Rafsanjani lantas sangat sedih mendengar langsung ucapan Kepala BKPSDM Pangandaran tersebut.

Sebelumnya, Husein juga telah mengalami intimidasi berupa ancaman pemecatan dari statusnya sebagai PNS akibat telah mengungkapkan kasus pungli.

Usai viralnya kasus Guru ASN muda yang berdinas di Kabupaten Pangandaran, berbagai pihak memberikan tanggapan.

Keputusan penonaktifan Kepala BKPSDM tersebut merupakan instruksi langsung Ridwan Kamil kepada Bupati Pangandaran setelah bertatap muka dengan Husein Ali Rafsanjani, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Baru Bekerja Sebulan, Pelaku Mutilasi Semarang Berani Potong Empat Tubuh Bos Galon Karena Sakit Hati

Guru di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani terpaksa mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena mendapat intimidasi dan ancaman untuk menurunkan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialaminya.

Menurut Husein, kejadian tersebut bermula saat dirinya mendapat surat tugas sebagai ASN di Pangandaran pada 2020 dan harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Bandung.

Husein dimintai uang transportasi, ia mengaku jengkel karena seharusnya uang tersebut sudah dibiayai negara, namun akhirnya ia tetap membayar.

Saat Latsar, Husein kembali dimintai uang sebesar Rp350 ribu.

Akhirnya, Husein memutuskan untuk melaporkan pungli itu di lapor.go.id dengan  mencantumkan bukti-bukti pungli tersebut.***

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler