KALBAR TERKINI - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera turun tangan memastikan akuntabilitas proses hukum pada kasus tragedi Kanjuruhan.
Desakan kepada pemerintah tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pasca putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua terdakwa dan menghukum ringan tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Usman juga mendesak agar akuntabilitas tidak hanya dilakukan di tingkat petugas lapangan saja, tetapi juga kepada para pemberi komando.
Sementara itu, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menegaskan pihak eksekutif atau pemerintah tak boleh intervensi keputusan hakim terhadap dua polisi yang divonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi," jelas Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ma'ruf menyerahkan keputusan pada proses konstitusional sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah Untuk Wilayah Maluku, NTB, NTT dan Papua Menurut Muhammadiyah
la hanya berharap masyarakat bisa menempuh upaya hukum lanjutan bila keputusan hakim dianggap tak penuhi rasa keadilan.
"Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dari kasus Kanjuruhan.
Hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Hakim juga memerintahkan agar Bambang dan Wahyu lekas dibebaskan dari tahanan.
Hasil vonis tersebut mendatangkan protes tidak hanya dari pihak keluarga korban, tetapi juga dari beberapa LSM, Komnas HAM dan Amnesty Internasional.***