TERKINI, Jaksa Agung Keluarkan Aturan Baru, Larang Terdakwa "Mendadak Alim" di Ruang Sidang

17 Mei 2022, 19:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /kejaksaan.go.id

KALBAR TERKINI - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan.

Ia pun meminta anak buahnya tak menghadirkan mereka ke sidang.

Kebijakan itu diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.

Praktik ini seolah difasilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Baca Juga: UAS Ditahan dan Dideportasi dari Singapura, Kemenkum HAM Turunkan Tim Investigasi Kepulauan

Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang dilihatnya tersebut.

Hal itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Salah satu contoh penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan dilakukan oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap.

Sebelumnya selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Pinangki selalu tampil tanpa hijab.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Surabaya Mojokerto, Tewaskan 14 Orang, Dugaan Sementara Spor Mengantuk Saat Kecelakaan

Ketika kasus tersebut bergulir di persidangan, Pinangki terlihat mengenakan hijab.

Dari awal sidang hingga vonis hijab dan gamis melekat di tubuh perempuan tersebut.

Pinangki pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan.

Ia divonis 10 tahun penjara.

Namun, hukuman terhadap Pinangki dikurangi menjadi empat tahun.

Pinangki lantas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang.

Saat dieksekusi Pinangki tampak tak memakai hijab.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler