Fahrenheit Rugikan Investor hingga Rp 420 Miliar, Polri Buru Lima Orang Terkait Investasi Bodong

23 April 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi poster Fahrenheit. Kepolisian segera menerbitkan red notice terkait investasi bodong tersebut /Tangkapan layar Instagram @Fahrenheit Family

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan lima dari 10 tersangka masih dilakukan pengejaran.

Kepolisian akan segera diterbitkan red notice lantaran diduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Apartemen Mewah Hendry Susanto Bakal Disita Mabes Polri, Tas Mewah Bos Robot Trading Fahrenheit Turut Disita

"Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HA, FN, WL, DY, dan HD.

Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot kepada wartawan, Sabtu 23 April 2022.

Kata Gatot, pihaknya baru saja menetapkan status tersangka terhadap 10 orang itu beberapa waktu lalu.

Selain penyidik juga melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HA dan FN.

Baca Juga: Fahrenheit Sikat Rp 10 Triliun Dalam Satu Jam, Polisi Bekuk Tiga Tersangka Pengelola Web hingga Marketing

"Hasilnya, dari penggeledahan rumah sewa HA didapatkan buku tabungan dan sejumlah dokumen terkait perkaranya tersebut," sambungnya.

Sementara itu, dari kediaman FN penyidik mendapatkan buku tabungan atas nama FN, dokumen, jam tangan, laptop, kamera, hingga perhiasan.

"Penyidik juga memblokir rekening terkait dengan nilai Rp30 miliar," tandas Gatot.

Baca Juga: Mirip Binomo dan Quotex, Fahrenheit Raup hingga Rp 143 Miliar Berasal dari 150 Orang Investor

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperkirakan kerugian kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar rupiah, dengan korban sebanyak 550 orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan data itu tercatat dari ratusan korban yang mengadu ke kepolisian selama proses penegakan hukum berjalan.

"Robot trading ini (Fahrenheit) merugikan kurang lebih 550 korban pengadu, kerugiannya mencapai Rp480 miliar," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 35 orang terkait kasus Fahrenheit ini.

Dari jumlah itu, 16 orang di antaranya merupakan korban penipuan dengan total kerugian sebesar Rp88 miliar.

"Kasus ini tersangkanya HS (Hendry Susanto) selaku Direktur PT FSP Pro Academy," ujarnya

Menurut Whisnu, aplikasi tersebut beroperasi dengan mengaku mengantongi izin resmi pemerintah.

Penyidik, lanjut Whisnu, kemudian dapat membuktikan bahwa operasional Fahrenheit tidak mendapat izin dari pemerintah alias ilegal.

"Setelah didalami, ternyata tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen, maksimal 25 persen dan skemanya setelah didalami adalah skema ponzi," tuturnya.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler