AWAS! Pompom Kripto Termasuk Tindak Pidana, Bappebti: Terancam Dua Pasal KUHP, Jika Kripto Ilegal

28 Februari 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi kripto /Pixabay

KALBAR TERKINI - AWAS! Pompom Kripto Termasuk Tindak Pidana, Bappebti: Terancam Dua Pasal KUHP, Jika Kripto Ilegal.

Kripto menjadi salah satu aset yang makin digemari masyarakat dalam dua tahun terakhir.

Sebab mampu mengeruk keuntungan dari potensi kenaikan harga.

Tingginya minat terhadap kripto itu kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memompa animo masyarakat lebih dalam terhadap satu jenis kripto atau pompom.

Baca Juga: 3 REKOMENDASI: Tips Aman Belanja Aset Kripto Ala Kemenkominfo,Simak Ulasan Berikut

Belakangan, bahkan artis atau publik figur turut ikut melakukan promosi kripto secara masif.

Menyikapi aksi pompom tersebut, Karo Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Aldiano Karorundak mengimbau artis untuk melakukan promosi sesuai ketentuan yang ada.

"Untuk kripto khususnya artis-artis yang pompom, tentunya teman-teman artis atau selebritas harus memahami ketentuan perundang-undangan," kata Aldino dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin 21 Februari 2022 lalu dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com.

Baca Juga: Apa itu Kripto? Trend Bisnis Cuan Digital Kekinian Wirda Mansur yang Ketagihan dan Coba Buatan Sendiri

Aldino mengatakan, legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam Praturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Juga Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Seperti tadi disampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peratauran Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," sambungnya.

Baca Juga: Korea Utara Meretas Pertukaran Kripto untuk Mendanai Program Senjata Nuklir dan Balistik

Imbauan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.

Jika nantikan publik figur tersebut mempromosikan atau melakukan pompom kripto secara ilegal, maka artis tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler