Roy Suryo Laporkan Menteri Agama Yaqut: Karena Locus Delictinya itu di Riau, Bukan di Jakarta

25 Februari 2022, 14:57 WIB
Laporan Roy Suryo kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas ditolak. /PMJ News

KALBAR TERKINI - Roy Suryo Laporkan Menteri Agama Yaqut: Karena Locus Delictinya itu di Riau, Bukan di Jakarta

Polda Metro Jaya telah menolak laporan dari pakar Telematika Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaporan tersebut terkait pernyataan yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: INI DIA UCAPAN Menteri Agama Yaqut Cholil yang Beri Perbandingan antara Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penolakan tersebut bukan karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo.

Melainkan lokasi kejadian yang tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Samakan Azan dengan Gongongan Anjing, Roy Suryo Lapor Polisi: Laporan Saya Ditolak Polri

Zulpan menerangkan pihaknya telah menyarankan Roy Suryo untuk melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Seperti yang diketahui, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mencoba memolisikan Menag Yaqut ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

Namun, saat keluar dirinya tidak membawa bukti laporan diterima.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Samakan Azan dengan Gongongan Anjing, Roy Suryo Lapor Polisi: Laporan Saya Ditolak Polri

"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," sambungnya.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.

Pernyataan itu diungkap Yaqut saat membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid.

Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.

Yaqut lantas mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya.

Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.

Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler