Indra Kenz Tersangka, Terancam Kurungan hingga 20 Tahun Penjara, Bakal Dijerat dengan Pasal Berlapis

24 Februari 2022, 23:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/

KALBAR TERKINI - Indra Kenz Tersangka, Terancam Kurungan hingga 20 Tahun Penjara, Bakal Dijerat dengan Pasal Berlapis. 

Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam kurungan hingga 20 tahun penjara atas kasus yang membelitnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: UPDATE! INDRA KENZ TERSANGKA, Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Investasi Bodong Binary Option BINOMO

Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Polri Bidik Seluruh Pihak Terkait Binomo, Bappebti Panggil Affiliator Indra Kenz hingga Kapten Vincent Raditya

Lebih lanjut, dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta maaf dan Akui Binomo Bodong, Bagaimana Uang Investor Rp 3,8 Miliar yang Raib

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Baca Juga: Polri Segera Adakan Gelar Perkara Dugaan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Tersangka?

Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang turut menjadi korban, termasuk Maru Nazara. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui YouTube, Instagram dan Telegram.

Dalam promosi tersebut, Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Ia juga menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80-85 persen.

Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) pukul 13.00 WIB.

Ia langsung menjalani pemeriksaan selama tujuh jam hingga pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler