Edy Mulyadi Baru Akan Dipanggil Pekan Depan, Mabes Polri: Kami Jemput Paksa Kalau Mangkir Lagi

28 Januari 2022, 22:18 WIB
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Kepolisian memastikan Politisi PKS tersebut akan dijemput maksa jika kembali mangkir pada pemanggilan Senin 31 Januari 2022 mendatang. /Foto: Tangkapan layar YouTube/ BANG EDY CHANNEL/

KALBAR TERKINI - Bareskrim Mabes Polri telah mengagendakan kembali pemanggilan kedua Politisi PKS Edy Mulyadi.

Pemanggilan lanjutan tersebut dilakukan karena jurnalis senior tersebut mangkir pada pemanggilan pertama, Jumat 28 Januari 2022.

Kepolisian memastikan, akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali mangkir pada pemanggilan yang dilakukan pekan depan tersebut.

Dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidikan sudah kembali melayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga: Forum Dayak Janji Geret Edy Mulyadi Jika Polisi Lamban, Pakar Mikro Ekspresi: Dia Sedang Menggiring Opini

Ramadhan menerangkan, surat pemanggilan kedua itu, dilayangkan pada Jumat 28 Januari 2022 dan diterima langsung istrinya.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua terhadap saudara EM. Dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada pemeriksaan tersebut,” ujar Ramadhan di Mabes Polri.

Pemanggilan kedua tersebut, meminta agar Edy, datang ke Dirtipid Siber Bareskrim Mabes Polri, pada Senin 31 Januari 2022 mendatang untuk diperiksa terkait ujaran kebencian.

“Jadi surat panggilan kedua, langsung diantar ke rumah, dan yang menerima adalah istri beliau (Edy).

Baca Juga: Tak Segarang Saat Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Mangkir Pemeriksaan Mabes Polri

Dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi nanti hari Senin (31/1), kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput untuk dibawa ke Mabes Polri,” ujar Ramadhan.

Ia menambahkan, proses hukum terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy, masih tetap berjalan.

Pada Jumat tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.

“Kami sampaikan, bahwa sampai hari ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah 43 orang,” terang Ramadhan.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Edy Jalani Pemeriksaan hari ini, Dukungan Proses Hukum Penghina Kalimantan Terus Mengalir

Perincian saksi-saksi tersebut, ia terangkan, adalah 35 saksi, dan delapan orang ahli. Para saksi tersebut termasuk para pelapor.

Sedangkan para ahli, tim penyidik meminta penjelasan dari para pakar bahasa, sosiologi, pun hukum pidana, serta ahli ITE.

Namun, tim penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Edy, sebagai terlapor, maupun saksi terlapor.

Bareskrim Polri, sebelumnya merencanakan untuk memeriksa Edy, pada Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Disebut Edy Mulyadi Terpencil, Ini Penampakan Kota Besar di Kalimantan, Ada Lima Profinsi dan 3 Negara

Surat pemanggilan terhadap eks calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sudah dilayangkan sejak Kamis 27 Januari 2022. Akan tetapi, Edy Mangkir.

Tim kuasa hukumnya, meminta penjadwalan ulang. Penagcara Edy, Herman Kadir pun mengatakan, surat pemanggilan itu, salah prosedur.

Karena menurut Herman, pemanggilan untuk proses hukum, semestinya dilayangkan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

“Artinya ini (pemanggilan untuk diperiksa) sudah tidak sesuai dengan KUHP. Dan ini, yang kami sampaikan ke penyidik lewat pemberitahuan ini,” ujar Herman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Kasus yang menyeret Edy ini, berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta, ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga: Edy Mulyadi CS Dilaporkan di Tiga Wilayah Polda, Bareskrim Polri Ambil Alih Langsung

Edy, dalam video yang tersebar di medsos mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

Edy menyebut wilayah ibu kota baru tersebut, sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia, dengan menyebut daerah ibu kota baru, sebagai tempat ‘jin buang anak’.

Edy juga menyebut wilayah ibu kota baru itu, sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib.

“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.

Atas ucapannya itu, masyarakat adat di Kalimantan melayangkan protes, dan ultimatum terbuka. Bahkan melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah, pun di Jakarta.

Pelaporan tersebut, karena menilai Edy melakukan penghinaan terhadap masyarakat di Kalimantan.

Terkait pelaporan terhadap EM, ada sejumlah tiga pelaporan yang dilakukan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen yang menolak pernyataan Edy.

Pengacara Herman Kadir mengatakan, Edy tak bisa hadir karena adanya alasan hukum. “Tidak bisa hadir hari ini. Karena ada halangan,” ujar Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut Herman, meskipun Edy tak dapat hadir untuk diperiksa sebagai terlapor, Edy kata dia, mengirimkan surat ke penyidik terkait penundaan, dan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Jadi, kami hari ini datang (ke Bareskrim), hanya untuk mengantarkan surat agar pemeriksaan dapat ditunda,” uajr Herman.

Herman menerangkan alasan hukum mengapa Edy memilih tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pilihan tersebut karena terkait dengan prosedur hukum formal.

Edy, kata Herman keberatan dengan pemanggilan tersebut, karena surat dari Bareskrim Polri, baru sampai pada Kamis (27/1).

Menurut Herman, mekanisme pemanggilan untuk pemeriksaan, semestinya tiga hari setelah surat datang dari penyidik.

“Artinya ini (pemanggilan untuk diperiksa) sudah tidak sesuai dengan KUHP. Dan ini, yang kami sampaikan ke penyidik lewat pemberitahuan ini,” ujar Herman.

Meskipun begitu, kata Herman, kliennya bukan memilih untuk mangkir, dan melawan proses hukum. Melainkan kata dia, agar proses hukum, juga berjalan sesuai dengan aturan.

“Nanti, dari sini (Bareskrim) dipanggil ulang. Dan kita akan sesuai prosedur,” ujar Herman.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber Republika

Tags

Terkini

Terpopuler