Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Saya Tidak Memiliki Niat dan Tidak Berminat

15 Maret 2021, 21:52 WIB
Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

KALBAR TERKINI -  Presiden Joko Widodo membantah memiliki keinginan untuk menjadi Presiden tiga periode seperti yang disebutkan Politisi Senior Amien Rais.

Presiden menyebut, dirinya tetap menghormati sepenuhnya konstitusi negara yang mengatur jabatan Presiden hanya diperbolehkan dua periode.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam Artikel berjudul : Dituding Jadi 'Dalang' Wacana Presiden 3 Periode, Jokowi Akhirnya Beri Penjelasan

Melalui akun twitternya, presiden menyebut isu yang dimunculkan ke publik tersebut tak memiliki dasar yang bisa dijadikan pegangan.

Baca Juga: Masukan Ulama Alasan Terkuat Jokowi Cabut Perpres Miras

Baca Juga: Merasa Kehilangan Artidjo Alkosar, Jokowi: Beliau Sosok Penuh Integritas

 “Saya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi,” tulis Jokowi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jokowi, Senin, 15 Maret 2021.

Ia juga menegaskan bahwa sebagaimana undang-undang yang tetap berlaku, yakni hanya menghendaki masa jabatan presiden selama 2 periode itu tak pernah berubah.

Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden yakni paling lama hanya dua periode, ia pun mengajak untuk bersama-sama mematuhi dasar aturan yang telah berlaku itu.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama,” kata Jokowi, mengakhiri penjelasannya.

Munculnya dugaan itu yang disampaikan Amien Rais menimbulkan tanggapan oleh berbagai pihak. Sebagaimana Amien Rais juga menyebut bahwa rezim tersebut akan mengambil langkah pertama, yakni meminta sidang istimewa MPR dan mungkin 1 atau 2 pasal yang katanya perlu diperbaiki.

Selanjutnya, Amien Rais menyatakan nantinya setelah membahas hal itu, akan ditawarkan pula pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali (periode).

Kemudian, Amien Rais juga menyebut dalam skenarionya itu bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak bermain politik sesuai selera rezim.

Hal ini juga ditepis oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD, yakni ia menyatakan bahwa tidak ada wacana pemerintahan Presiden Jokowi untuk menjabat 3 periode seperti yang disampaikan oleh mantan Ketua MPR RI Amien Rais.

“Pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali, kita undang-undang dasar yang berlaku sekarang aja,” kata Mahfud usai kunjungan kerja di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Buntut Kunjungan Jokowi di NTT, Polri Bantah Pelanggaran Hukum

Baca Juga: Besan Jokowi Turun 'Gunung', Pantau Vaksinasi Covid-19 di Medan

Kendati demikian, menurut Mahfud bahwa apa yang disampaikan Amien Rais terkait masa jabatan presiden merupakan urusan partai politik, dan anggota DPR/MPR RI.

Selain itu, ia memastikan bahwa tidak ada sama sekali pembicaraan soal presiden tiga periode di tingkat kabinet, dikarenakan hal tersebut bukan bidangnya.

“Itu urusan partai politik, mau mengubah, mau endak,” kata Mahfud.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler