Kemendikbudristek: Masyarakat Bisa Adukan Perguruan Tinggi Langsung ke Kami

- 1 Juni 2023, 12:26 WIB
Mahasiswa dan masyarakat dapat laporkan langsung perguruan tinggi ke Kemendikbudristek.
Mahasiswa dan masyarakat dapat laporkan langsung perguruan tinggi ke Kemendikbudristek. /

KALBAR TERKINI - Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman menegaskan mahasiswa atau masyarakat yang mendapati adanya perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan dapat langsung membuat laporan ke Kemendikbudristek.

"mahasiswa bisa melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa.

Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik 'Buat Laporan'," jelas Lukman.

Menurutnya, pencabutan izin operasional tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, pihak nya selalu memberi kesempatan selama 6 bulan kepada kampus terkait untuk memperbaiki diri.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Live Score Thailand Open 2023 Babak 16 Besar: Cobaan Berat Bagi Adnan Maulana dan Nita Violina Marwah

Jika perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelumnya dicabut akan dipulihkan Kemendikbud Ristek, termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.

Setelah mendapat laporan adanya pelanggaran di kampus tersebut, pihak Kemendikbudristek terlebih dahulu melakukan kajian, setelah itu akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Apabila masalah tersebut masih bisa dimediasi maka tidak perlu sampai ke pusat atau sampai pada pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Satukan Ide Para Pemimpin Berpengaruh Perusahaan Terbaik Dunia, Indosat Hadirkan Empowering Indonesia Forum

Namun, apabila pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi itu tergolong berat, harus diselesaikan langsung oleh Kemendikbud Ristek.

Lukman juga menjelaskan beberapa sebab perguruan tinggi dapat dihentikan izin operasionalnya.

Pertama, ada kisruh internal di Perguruan Tinggi.

Ia menyampaikan, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok sehingga konflik tersebut dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," ujar Lukman.

Baca Juga: Catat Jadwal Tanding Wakil Indonesia di 16 Besar Thailand Open 2023, The Minions Ditunggu Wakil China

Kedua, Perguruan Tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi.

Antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa, namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Ketiga, ada kecurangan, misalnya pemerintah memberikan beasiswa seperti KIP Kuliah tetapi Perguruan Tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor keempat, adalah Perguruan Tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kemendikbud Ristek mencatat, ada 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350.000 dosen di seluruh Indonesia.

"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," ungkap Lukman.***




Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x