2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
10. Berkelakuan baik.
Berikut cara mengecek hasil seleksi administrasi PPG 2022: