MAU Dapat Diskon Rp 7 Juta Untuk Beli Motor Listrik, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Cukup Bawa KTP ke Dealer

- 12 Maret 2023, 17:01 WIB
Motor listrik Yadea
Motor listrik Yadea /Antara news /

KALBAR TERKINI - Simak syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.

Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.

Untuk mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik sebanyak Rp 7 juta ini, pembeli harus membawa KTP.

 

Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:

Baca Juga: Rekomendasi Harga Xiaomi Redmi All Varian Dibulan Maret 2023, Ada Redmi Note Hingga yang Terbaru Redmi 12C

1. Bawa KTP ke dealer tempat pembelian 

Untuk Anda yang ingin membeli motor listrik, bawalah KTP ke dealer resmi.

Satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk satu pembelian motor listrik.

Baca Juga: Daftar dan Spesifikasi Motor Listrik yang Mendapat Subsidi Rp 6,5 Juta dari Pemerintah di 2023

NIK ini akan diperiksa oleh pihak Dealer, apabila memenuhi syarat maka akan langsung mendapatkan diskon Rp 7 juta.

2. Pengecekan NIK KTP dan Input Data

Setelah pengecekan NIK dan input data telah selesai, kemudian Dealer akan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara

3. Pemerikasaan kelengkapan syarat oleh Bank Himbara

Baca Juga: Simak Tips Gampang, Jangan Sembarangan Beli Motor Listrik,Baca Selengkapnya

Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen.

4. Jenis motor yang mendapatkan subsidi

Adapun jenis motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak Rp 7 Juta adalah motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih.

Aturan yang berlaku lainnya adalah produsen tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

5. Konversi motor biasa (yang menggunakan BBM) ke motor listrik juga akan mendapatkan subsidi.

Selain subsidi bagi pembelian motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik.

Adapun nilainya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

6. Berlaku mulai 20 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan subsidi ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x