WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, hingga Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Alasan Kemenkominfo

- 17 Juli 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /Miju/Pixabay

Maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.

Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Baca Juga: UPDATE, Kominfo Bagikan Set Box Digital Gratis Mulai 30 April 2022, Begini Cara mendapatkannya

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Kominfo Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah