WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, hingga Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Alasan Kemenkominfo

- 17 Juli 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial /Miju/Pixabay

 

KALBAR TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

Baca Juga: JELANG Idul Fitri 2022, Pantau Harga dan Merek Set Top Box Rekomendasi Kominfo,Harga Mulai dari Seratus Ribuan

Termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu 17 Juli 2022.

Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022.

Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kekurangan 1,5 Juta Unit Set Top Box (STB) Kominfo Nyatakan Tak Akan Langka Seperti Minyak Goreng

Maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.

Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Baca Juga: UPDATE, Kominfo Bagikan Set Box Digital Gratis Mulai 30 April 2022, Begini Cara mendapatkannya

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Kominfo Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah