UPDATE, Kominfo Bagikan Set Box Digital Gratis Mulai 30 April 2022, Begini Cara mendapatkannya

- 8 Maret 2022, 10:53 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang syarat dan cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB  gratis dari Kominfo dengan KTP.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang syarat dan cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dengan KTP. /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

KALBAR TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai program migrasi Siaran TV analog ke digital.

Untuk menikmati Siaran TV digital masyarakat tidak perlu mengganti televisi dengan yang baru, cukup memiliki Set Top Box (STB) atau decoder.

STB gratis ini akan dibagikan  30 April sampai 2 November 2022, di 166 kabupaten kota yang akan terkena ASO Tahap 1.

Kominfo mengungkapkan Set Top Box akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: BEASISWA LPDP Untuk Penyandang Cacat, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

Syaratnya harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di PlayStore.

Pada aplikasi Cek Bansos dapat memilih menu daftar usulan.

Dari daftar usulan dapat mendaftarkan diri yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Kemudian pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan.

Baca Juga: IPHONE SE 2022 Rilis Hari Ini, Ada Fitur Face ID nya Lho, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Dengan NIK, KTP dan KK sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data sudah sesuai atau belum.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis,

Pemerintah menggandeng Pos Indonesia sebagai pihak yang akan mendistribusikan bantuan STB gratis kepada rumah tangga miskin.

Nantinya, STB ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada masyarakat yang dipilih dan diverifikasi.

Masyarakat yang terdaftar akan diberitahu untuk mengambil di Kantor Pos.***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah