PSK, Banci dan Homo Jual Diri di 'MiChat', Baru Sekarang Kominfo Bereaksi!

- 20 Maret 2021, 22:01 WIB
APLIKASI SEKS - Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Kominfo menyatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut./GAMBAR: MICHAT/
APLIKASI SEKS - Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Kominfo menyatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut./GAMBAR: MICHAT/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

 

JAKARTA, KALBAR TER KINI - Berbagai aplikasi kencan seks sejak lama bisa diunduh gratis tapi baru sekarang Kominfo bereaksi. Alih-alih pertemanan, aplikasi seperti MeChat, sarat akan kehadiran wanita pekerja seks, gay, banci, dan lesbian.

Pantauan Kalbar-Terkini.com hingga Sabtu, 20 Maret 2021, aplikasi semacam MeChat, sejak lama aman memuat transaksi seksual sehingga membuat risih kalangan pengguna yang menggunakannya untuk berkomunikasi positif. Aplikasi ini juga bisa menentukan posisi pengguna melalui aplikasi GPS.

Belakangan, baru sekarang pihak Kominfo memberikan pernyataan resmi terkait aplikasi-aplikasi  'ngeh'  seperti ini, sebagaimana siaran pers Kominfo yang dikirim oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo di grup Whatsupp Forum Redaktur , Sabtu ini.

Baca Juga: Facebook Siapkan Jam Tangan Koneksi Unggahan Blog

Baca Juga: Diusir dari Rumah, Tom & Jerry Merantau ke Kota: Adegan Rasis pun Dihapus

Baca Juga: Donal, Bebek Frustasi yang Sering Dipecat Bosnya: Pengalaman Hidup Carl Barks

Menteri Komunikasi dan Informatika  Johnny G Plate dalam siaran  persnya menyatakan, lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya.

Plate mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x