Uni Eropa Berlakukan Polisi Internet: Google dan Facebook Disikat, di Indonesia Malah Ada Aplikasi Open BO

- 21 Januari 2022, 10:00 WIB
Seorang perempuan memegang smartphone dengan logo Facebook di depan sebuah logo baru rebranding Facebook, Meta, dalam sebuah foto ilustrasi yang diambil tanggal 28 Oktober 2021.
Seorang perempuan memegang smartphone dengan logo Facebook di depan sebuah logo baru rebranding Facebook, Meta, dalam sebuah foto ilustrasi yang diambil tanggal 28 Oktober 2021. /REUTERS/Dado Ruvic

Poin Kontroversi
Salah satu pertempuran terbesar UU itu adalah tentang iklan berbasis pengawasan, juga dikenal sebagai iklan bertarget atau perilaku.

Iklan semacam itu akan dilarang untuk anak-anak, tetapi tidak dilarang secara langsung.

Larangan penuh telah menghadapi perlawanan sengit dari industri iklan digital, yang didominasi oleh Google dan Facebook Meta.

 Anggota parlemen malah menambahkan langkah-langkah yang melarang penggunaan data pribadi yang sensitif untuk menargetkan kelompok rentan, dan membuatnya sama-sama mudah untuk memberikan, atau menolak persetujuan untuk pelacakan.

Pihak Google tidak menanggapi permintaan komentar, sedangkan Facebook Meta mengarahkan pertanyaan ke kelompok lobi teknologi.

Iklan pengawasan melacak perilaku online, seperti situs web yang dikunjungi, atau produk yang dibeli secara online oleh pengguna, untuk menayangkan lebih banyak iklan digital, berdasarkan minat tersebut.

Kelompok seperti Amnesty International menyatakan, pelacakan iklan merusak hak yang seharusnya dilindungi UU. Ini karena melibatkan pelanggaran privasi besar-besaran, dan pengambilan data tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari sistem yang memanipulasi pengguna, dan mendorong penipuan iklan.

Yang akan Terjadi pada Pelanggaran

Komisaris pasar tunggal UE, Thierry Breton melalui Twitter pada Rabu lalu menggambarkan bahwa UU ini sebagai awal dari era baru untuk penegakan online yang keras.

“Sudah waktunya untuk memesan di 'Wild West' digital,'” katanya. "Seorang sheriff baru ada di kota - dan itu bernama #DSA," katanya, memposting gabungan klip video dari film Clint Eastwood, Spaghetti Western.

Di bawah UU Layanan Digital, pelanggaran dapat dihukum dengan denda besar hingga enam persen dari pendapatan tahunan setiap perusahaan online.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: The Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah