KALBAR TERKINI - Uni Eropa Berlakukan Polisi Internet: Google dan Facebook Meta Disikat, di Indonesia Aplikasi Open BO pun Masih Bebas.
Google Inc atau Facebok Meta Inc sekalipun tak bisa berbuat sesukanya di wilayah Uni Eropa (UE).
Melanggar aturan suatu undang-undang (UU) di UE maka setiap perusahaan online pelanggar akan didenda sebanyak enam persen dari total omzet tahunannya.
Inilah kesepakatan 27 negara anggota Uni Eropa (UE) ketika menerbitkan rancangan regulasi digital bernama Digital Services Act (Undang-undang Layanan Digital).
Keberadaan media sosial lewat plattform digitalnya selama ini telah membawa dampak termasuk yang negatif bagi pengguna di berbagai belahan dunia termasuk di UE, sehingga harus diatur.
Di Indonesia, misalnya, layanan MiChat dari Singapura, bisa sesukanya, bahkan tak tersentuh oleh Kementrian Kominfo, sekalipun MiChat telah berubah menjadi situs bagi para pelacur untuk bebas mencari pelanggan, atau layanan Video Call Seks (VCS) dengan imbalan pulsa dari teman kencan.
Soal apakah Indonsia dan blok Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) perlu mencontohi blok UE, yang pasti perusahaan online harus meningkatkan upaya untuk menjauhkan konten berbahaya dari platform mereka.