Uni Eropa Berlakukan Polisi Internet: Google dan Facebook Disikat, di Indonesia Malah Ada Aplikasi Open BO

- 21 Januari 2022, 10:00 WIB
Seorang perempuan memegang smartphone dengan logo Facebook di depan sebuah logo baru rebranding Facebook, Meta, dalam sebuah foto ilustrasi yang diambil tanggal 28 Oktober 2021.
Seorang perempuan memegang smartphone dengan logo Facebook di depan sebuah logo baru rebranding Facebook, Meta, dalam sebuah foto ilustrasi yang diambil tanggal 28 Oktober 2021. /REUTERS/Dado Ruvic

"Kehadiran rancangan UU Layanan Digital melalui Parlemen UE ini diklaim sebagai 'langkah besar dalam mengatasi masalah sosial yang disebabkan oleh platform online,” kata Zach Meyers, seorang peneliti senior di lembaga pemikir Center for European Reform.

Upaya serupa sedang dilakukan di AS, tetapi ada perpecahan mendalam, antara Partai Republik (yang mengkritik platform, karena menyensor pandangan mereka), dan Demokrat, partainya Presiden Joe Biden, yang mengecam Repulik karena gagal bertindak.

“Jika negara-negara anggota UE mencapai kesepakatan dengan parlemen dalam beberapa bulan mendatang, maka UE akan menunjukkan cara agar demokrasi lain dapat mendamaikan kepentingan politik yang berbeda ini,” kata Meyers.

UU Layanan Digital mencakup serangkaian tindakan, yang bertujuan untuk melindungi pengguna internet dengan lebih baik dan 'hak-hak dasar online' itu sendiri.

Perusahaan teknologi akan dianggap lebih bertanggung jawab atas konten di platform mereka, dengan persyaratan untuk meningkatkan penandaan, dan penghapusan konten ilegal, seperti ujaran kebencian atau barang, dan layanan cerdik yang dijual secara online, seperti sepatu kets palsu, atau mainan yang tidak aman.

"Untuk mengatasi kekhawatiran bahwa pemberitahuan penghapusan akan melanggar kebebasan berbicara, anggota Parlemen UE menambahkan perlindungan untuk memastikan mereka ditangani dengan 'cara yang tidak sewenang-wenang, dan tidak diskriminatif," demikian pernyataan Parlemen UE.

Platform online harus lebih transparan tentang algoritme mereka, yang merekomendasikan video berikutnya untuk ditonton, produk untuk dibeli, atau item berita di bagian atas umpan media sosial bagi pengguna.

Apa yang disebut sistem pemberi rekomendasi ini telah dikritik karena mengarahkan orang ke konten yang semakin ekstrem atau terpolarisasi.

Platform terbesar harus memberi pengguna setidaknya satu opsi untuk rekomendasi yang tidak didasarkan pada pembuatan profil.

Ada juga langkah-langkah untuk melarang platform menggunakan 'pola gelap', - teknik menipu untuk mendorong pengguna melakukan hal-hal yang tidak mereka inginkan , serta mengharuskan situs porno untuk mendaftarkan identitas pengguna yang mengunggah materi.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: The Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah