Manajer Madura United Bakal Kembali Diperiksa Terkait Viral Blast, Polri: Mereka Minta Penundaan

8 April 2022, 22:08 WIB
Potret Manajer Madura United Zainal Hudha (kiri) yang membawa masuk Robot Trading Viral Blast menjadi sponsor di jersey Madura United (kanan)/Instagram @maduraunited.fc dan tangkapan layar youtube Madura United /

KALBAR TERKINI - Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pihak manajemen klub sepakbola Madura United (MU) terkait kasus penipuan robot trading Viral Blast.

"Saat ini sedang dijadwalkan untuk proses pemeriksaan kedepan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.

Gatot mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedianya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak manajemen klub sepakbola Madura United.

Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Putra Wibowo DPO di Kasus Viral Blast: Kerugian Mencapai Rp 1,2 Triliun

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Jadi, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manajer salah satu klub sepak bola.

Namun, dari pihak manajer meminta jadwal ulang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Viral Blast Rugikan Investor Rp 1,2 Triliun, Mabes Polri Buru Satu DPO: Masih ada di Indonesia

Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Mereka masing-masing yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo. 

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Baca Juga: Rp 90 Miliar Terkait Viral Blast Disita Mabes Polri, Fakarich Sedang Dijemput Paksa Hari ini

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler