Tak Boleh Dicicil, Ini Jumlah Besaran THR Karyawan Swasta dan Jadwal Pencairannya

- 28 Maret 2024, 09:30 WIB
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya!
THR Tahun 2024 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Menghitung Besarannya! /ist

KALBAR TERKINI - Layaknya PNS, karyawan swasta juga berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran 2024.

Pencairannya THR Lebaran untuk karyawan swasta ini, paling lambat 7 hari menjelang hari raya.

Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh, THR karyawan swasta 2024 cair paling lambat H-7 Lebaran.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR maka akan dikenakan denda. Lalu berapakah besaran THR Lebaran yang akan diterima karyawan swasta?

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Untuk PNS dan Karyawan Swasta

Besaran dan Komponen THR Karyawan Swasta

Ilustrasi hampers Lebaran
Ilustrasi hampers Lebaran Freepik/Freepik

Adapun jumlah THR yang akan diterima karyawan swasta adalah sebagai berikut:

1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah

Baca Juga: Besok, 29 Maret 2024 Libur Apa? Kok Tanggal Merah

3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x