Pemungutan suara
Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024:
Penghitungan suara
Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024:
Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Perlu menjadi perhatian setelah dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD,yang kemudian kembali dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan.