KPU Telah Merilis Jadwal dan Rangkaian Tahapan Pemilu 2024 , Lalu Saat ini Sudah di Tahap Apa Cek Selengkapnya

- 21 September 2023, 13:47 WIB
Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.
Petugas PPSU menyapu sampah dengan latar belakang penghitungan mundur Pemilu 2024 di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin, 1 Mei 2023. /Antara/Aprillio Akbar/

Pemungutan suara

Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024:

Penghitungan suara

Baca Juga: KPU Tetapkan 204 Juta DPT di Pemilu 2024, Pemilih di Bawah 17 Tahun Sah Nyoblos Jika Penuhi Syarat Berikut

Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024:

Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu

Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu menjadi perhatian setelah dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD,yang kemudian kembali dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah