Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Lho!

- 21 April 2023, 01:44 WIB
Kartu Prakerja gelombang 51 sudah dibuka, berikut link, syarat dan cara daftarnya.
Kartu Prakerja gelombang 51 sudah dibuka, berikut link, syarat dan cara daftarnya. /

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Ternyata Segini Harta Kekayaan Dirut BUMN, Harry Warganegara yang Pistolnya Meletus di Bandara Hasanuddin

Sebelum membuat akun, pendaftaran Prakerja tidak melalui aplikasi atau platform apapun.

Berikut langkah-langkah ntuk memulai pendaftaran akun calon peserta Prakerja: 

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun di situs tersebut.

2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.

3. Kemudian akan dikirimkan notifikasi melalui email.

4. Selanjutnya buka email yang didaftarkan dan lakukan verifikasi.

5. Setelah berhasil verifikasi maka pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.

Baca Juga: Kronologi KKB Serang TNI di Papua, Gunakan Anak-anak Sebagai Tameng Hidup. Panglima TNI: Kami Siap Tempur

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah