3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
5. Maksimal mempunyai 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Sebelum membuat akun, pendaftaran Prakerja tidak melalui aplikasi atau platform apapun.
Berikut langkah-langkah ntuk memulai pendaftaran akun calon peserta Prakerja:
1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun di situs tersebut.
2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.
3. Kemudian akan dikirimkan notifikasi melalui email.
4. Selanjutnya buka email yang didaftarkan dan lakukan verifikasi.
5. Setelah berhasil verifikasi maka pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.