Berikut Syarat Dispensasi Perpanjangan SIM yang Sudah Mati, Tak Perlu Buat Baru Lagi

- 19 April 2023, 15:26 WIB
SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur lebaran masih bisa memperpanjangnya setalah cuti bersama dan tidak perlu membuat sim baru lagi.
SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur lebaran masih bisa memperpanjangnya setalah cuti bersama dan tidak perlu membuat sim baru lagi. /

KALBAR TERKINI - Dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati dan tidak perlu buat baru lagi kali ini diberikan hanya kepada pemegang SIM A dan C saja.

Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Dalam surat telegram tersebut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan pelayanan SIM diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip Kamis 13April 2023.

Dispensasi diberikan bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H tahun ini 2023.

Baca Juga: Ancam Demo Lebih Besar di May Day Tolak Cipta Kerja di DPR RI, Pemerintah Massif Sosialisasikan UU ke Warga

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika libur Idul Fitri tanggal 19-25 April 2023 tanpa harus membuat baru.

Pemegang SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023

Bila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

Cek di sni cara perpanjang masa berlaku SIM secara online:

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x