KALBAR TERKINI - Dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati dan tidak perlu buat baru lagi kali ini diberikan hanya kepada pemegang SIM A dan C saja.
Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Dalam surat telegram tersebut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan pelayanan SIM diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip Kamis 13April 2023.
Dispensasi diberikan bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H tahun ini 2023.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika libur Idul Fitri tanggal 19-25 April 2023 tanpa harus membuat baru.
Pemegang SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023
Bila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.
Cek di sni cara perpanjang masa berlaku SIM secara online: