SIM C Akan Dibedakan Jadi 3 Kategori, Apa Fungsi dan Kapan Mulai Berlakunya?

- 25 Desember 2022, 21:13 WIB
Ilustrasi – Kepolisian akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 kategori.
Ilustrasi – Kepolisian akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 kategori. /

KALBAR TERKINI - Kepolisian akan melakukan pengkategorian Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongkan berdasarkan kapasitas mesin motor.

Secara rinci, penggolongan tersebut yaitu, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.

Namun, sampai saat ini belum pasti kapan polisi akan menerapkan ketentuan tersebut.

Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.

Namun, Korlantas Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi aturan ini kepada masyarakat.

Sebelumnya telah ada wacana pelaksanaan aturan tersebut pada Agustus 2021, namun diklarifikasi bahwa bulan itu sebagai masa persiapan.

Baca Juga: Nugraha Karya Desa Brilian 2022: BRI Apresiasi Desa Penggerak Ekonomi

Ada kemungkinan pelaksanaan penggolongan SIM C paling cepat pada akhir tahun ini, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda realisasi.

Kasubdit SIM Polri, Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pihaknya berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.

Pada penerapan nanti hal paling penting adalah melihat kesiapan lokasi Satpas untuk melakukan uji praktik.

Terdapat spesifikasi khusus lokasi uji praktik pembuatan SIM CI, satu di antaranya soal luas tempat.

Kepolisian mengklasifikasikan SIM C menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Penggolongan SIM C ini nantinya dilihat berdasarkan kapasitas mesin motor.

Baca Juga: Update Konflik Keraton Surakarta, Kapolresta: Tak Ada Anggota Kami yang Todongkan Senjata

Rinciannya, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian CI untuk 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.

Syarat membuat SIM CI yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun.

Sedangkan untuk CII minimal 19 tahun dan memiliki CI setidaknya satu tahun.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.

Kepolisian juga akan melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah